Kelas Bu Novi

Kelas Bu Novi
Kelas Bu Novi

latihan soal UH materi Berita

 Latihan Soal UH 

Nama :

Kelas :

1.Sebut dan jelaskan unsur unsur pokok berita !

2. Makassar - 

Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan aturan baru yang membolehkan pemakaman jenazah COVID-19 dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) selain TPU khusus COVID-19. Selain itu, keluarga dibolehkan menghadiri pemakaman jenazah COVID-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 225/VII/262 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19 di Sulsel yang diteken Andi Sudirman di Makassar pada Rabu (28/7/2021). Aturan ini lebih longgar dari aturan sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya, Satgas COVID-19 Sulsel mewajibkan seluruh jenazah COVID-19 dari kabupaten/kota yang meninggal saat dirawat di rumah sakit di Kota Makassar dimakamkan di TPU khusus COVID-19 milik Pemprov Sulsel di Macanda, Kabupaten Gowa. Kini jenazah dari kabupaten/kota lain yang meninggal di Makassar boleh dimakamkan oleh keluarga di daerah asalnya dengan syarat tertentu.

Jika sebelumnya hanya Satgas COVID-19 yang boleh melakukan pemakaman jenazah di TPU Khusus COVID-19 di Macanda, Gowa, kini rumah sakit yang melakukan pemulasaraan jenazah dan Pemkot Makassar juga dibolehkan memakamkan jenazah di TPU khusus COVID-19 di Macanda.

Aturan ini keluar setelah ada jenazah COVID-19 tertahan hampir dua hari di RSUD Daya, Makassar, sehingga mengeluarkan bau busuk. Sebabnya, Satgas COVID-19 yang melakukan pemakaman terlambat datang mengambil jenazah karena kewalahan mengurus banyaknya jenazah di rumah sakit lain. Satgas COVID-19 Sulsel saat itu lalu meminta bantuan Satgas COVID-19 Makassar agar boleh ikut memakamkan jenazah di TPU khusus COVID di Macanda.

"Nanti (Pemprov Sulsel) membuat surat edaran, semua wewenang pengantaran jenazah dikembalikan ke rumah sakit. Jadi kan pengantaran jenazah itu bisa diklaim oleh rumah sakit, jadi Satgas Provinsi cukup membantu pemakaman di Macanda. Diantar ke Macanda rumah sakit yang menguburkan, jadi tidak ada keterlambatan, delay-delay," ujar Koordinator Posko Satgas COVID-19 Sulsel dr Arman Bausat kepada detikcom, pada Rabu (28/7), sebelum aturan terbaru ini diteken Andi Sudirman.

Carilah unsur unsur 5W+1H nya !


3.Tulislah pokok Berita tersebut !


Post a Comment

0 Comments